Pemenuhan Hak Atas Informasi Publik Melalui Layanan Informasi Publik PPID Provinsi DKI Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.31294/jkom.v14i2.12013Keywords:
Information Media, Public Information Service, Right to InformationAbstract
Penelitian ini bertujuan membahas tentang pemenuhan hak atas informasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Metode penelitian menggunakan metode studi kasus. Pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi terhadap pihak terkait dan studi kepustakaan. Hasil penelitian; 1) pemenuhan hak atas informasi publik dilakukan dengan mengumumkan informasi publik melalui media informasi baik digital maupun non-digital dalam kategori own media, paid media dan earned media. Pada media digital, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan informasi publik melalui Super Apps JAKI, Majalah Digital (JAKITA), website resmi corona.jakarta.go.id, Portal Data Terbuka, Berita Jakarta dan media sosial serta kanal resmi website PPID Provinsi DKI Jakarta, serta Videotron untuk pengguna jalan. 2) PPID Provinsi DKI Jakarta melakukan inovasi pelayanan melalui dashboard PPID dan mobile apps PPID Provinsi DKI Jakarta yang memudahkan proses permohonan informasi publik. Masyarakat dapat mengakses Informasi Publik melalui pelayanan permohonan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan dalam Perki SLIP. Kebaruan dalam penelitian ini adalah inovasi yang dilakukan oleh PPID Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pemenuhan hak atas informasi publik
References
Arjawinangun, K. B. (2021). 4 Kali Berturut-turut Pemprov DKI Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. Metro.Sindonews.Com. https://metro.sindonews.com/read/580588/171/4-kali-berturut-turut-pemprov-dki-raih-penghargaan-keterbukaan-informasi-publik-1635257456
Beetham, D. (1999). Democracy and Human Rights. Polity Press.
Dietrich, G. (2018). PR pros must embrace the PESO model. https://spinsucks.com/communication/prpros-must-embrace-the-peso model
Dwiyanto, A. (2008). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Henovanto, K., Mansur, M., Ghina, S., & Putri, Z. K. (2019). Analisis Pencapaian Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Provinsi Dki Jakarta Dalam Meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 2(3), 83–96. https://doi.org/10.54783/japp.v2i3.18
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jakarta, P. D. (2016). Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
Jakarta, P. D. (2021). Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Khumairoh, U. (2022). Pemenuhan Hak Atas Informasi Publik oleh Pemprov DKI Jakarta Berdasarkan Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 (Studi Kasus: Layanan Informasi Publik PPID Provinsi DKI Jakarta). Universitas Gajah Mada.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis (H. Salmon (ed.); 3rd ed.). Sage Publications.
Muhshi, A. (2018). Pemenuhan Hak atas Informasi Publik sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Good Governance. Lentera Hukum, 5(1), 59. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.7284
Pusat, K. I. (2016). Surat Keputusan (SK) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 10/KEP/KIP/X/2021 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021. Komisi Informasi Pusat.
Pusat, K. I. (2021). Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Rakhmat, J. (2005). Psikologi Komunikasi. PT. Remaja Rosdakarya.
Setiyowati, D., Supriyani, N., Masfufah, & Taufiq, N. (2021). Statistik Ketahanan Sosial Hasil Susenas Modul Hansos 2020. Badan Pusat Statistik. https://doi.org/4101045
Yin, R. K. (2012). Study Kasus Desain dan Metode. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Umi Khumairoh, Widodo Agus Setianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


