Pendampingan Edukatif oleh Relawan Pajak dalam Pelaporan Harta pada SPT Tahunan Berbasis Coretax di KPP Pratama Malang Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31294/abdiekbis.v6i1.12679Keywords:
Coretax, Mispersepsi Perpajakan, Pelaporan Harta, Relawan Pajak, SPT TahunanAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kelengkapan pelaporan harta, meluruskan mispersepsi perpajakan, serta meningkatkan kemampuan teknis wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi berbasis Coretax di KPP Pratama Malang Selatan. Permasalahan utama yang ditemukan adalah masih rendahnya pemahaman wajib pajak mengenai fungsi pelaporan harta, disertai anggapan bahwa semakin banyak harta yang dilaporkan akan meningkatkan pajak terutang. Kegiatan dilaksanakan pada Januari–Mei 2026 melalui pendekatan pendampingan edukatif langsung (direct assistance) oleh Relawan Pajak. Tahapan kegiatan meliputi pembekalan relawan, pendampingan individual wajib pajak, edukasi pelurusan mispersepsi, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test terhadap 150 wajib pajak. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman fungsi pelaporan harta dari 21,8% menjadi 83,8%, peningkatan kemampuan teknis penggunaan Coretax dari 18,7% menjadi 76,9%, serta penurunan mispersepsi perpajakan dari 46,2% menjadi 23,8%. Program ini menunjukkan bahwa pendampingan edukatif oleh Relawan Pajak efektif meningkatkan kualitas pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax.
References
Ananda, N. P., Najwa, Amelia, P. D., Sakinah, G., Negeri, I., Gunung, S., Bandung, D., & Bandung, K. (2025). Reformasi Perpajakan Digital: Menuju Sistem Perpajakan yang Adaptif di Era Ekonomi Digital dengan Penerapan Coretax. 19(3).
Andayani, E., Anggraeni, D., & Abdullah, S. (2022). Asistensi Laporan SPT Tahunan Orang Pribadi E-Filling Melalui Kegiatan Relawan Pajak Pada Tahun 2021. Berdikari: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(2), 50–56.
Azizah, N., Maylaurenzia, S., Marsalina, N. A., & Agustin, N. A. (2025). Optimalisasi Kontribusi Relawan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan. JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BANGSA, 3(3), 721–727.
Bringle, R. G., & Hatcher, J. A. (1996). Implementing Service Learning in Higher Education. The Journal of Higher Education, 67(2), 221–239.
Dewey, J. (1938). Experience and Education. New York: Macmillan.
Dimetheo, G., Salsabila, A., & Izaak, N. (2024). Implementasi Core Tax Administration System sebagai Upaya Mendorong Kepatuhan Pajak di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Dan Perpajakan, 3(1), 10–25.
Fenny, T. A., & Lukman, H. (2024). Meningkatkan Literasi Pajak WPOP Melalui Asistensi Pengisisan SPT E-Filing. Jurnal Serina Abdimas, 2(3), 1061–1067.
Fitdra, M. I. I., & Inayati. (2022). Self-Assessment System in Indonesian Taxation: Weakness or Strength? Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 14(1), 54–64.
Handayani, Y. R., Biswas, N. P., Akbar, H., & Isnaini, Z. (2025). Implementasi Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Relawan Pajak. Media Akuntansi Perpajakan, 10(1), 54–61.
Harjo, D., Alfani, A., Zahran, W. S., & Irwansyah, I. (2022). Peranan Kegiatan Relawan Pajak Dalam Mendukung Pelaksanaan Stimulus Fiskal Pemerintah Tahun 2020. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), (2), 56–65.
Herlambang, I. W., Mutia, A., Martaliah, N. F., Irawan, S., Affan, M. Y., Thaha, S., & Jambi, S. (2025). Peran Relawan Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Edukasi dan Asistensi. ABDIMAS EKODIKSOSIORA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ekonomi, Pendidikan, Dan Sosial Humaniora, 5(2), 213–219.
Indonesia, K. K. R. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Izdhihar, R., & Tarmidi, D. (2024). The Influence of Tax Knowledge, Tax Awareness, and Tax Morality on Tax Compliance of MSMEs in the Kebon Bawang Urban Village, North Jakarta. Educoretax, 4(9), 1126–1136.
Kolb, D. (1984). Experiential Learning: Experience As The Source Of Learning And Development. In Journal of Business Ethics (Vol. 1).
Manrejo, S., & Yulaeli, T. (2022). Tax Compliance Model Based on Taxpayers Planned Behavior in Indonesia.
Noreen, C. A., & Kristanto, A. B. (2021). Kepatuhan di Tengah Kompleksitas Pajak: Apakah Literasi Memiliki Peran? JRAP (Jurnal Riset Akuntansi Dan Perpajakan), 8(02).
Oktris, L., Muktiasih, I., & Azhar, Z. (2024). Understanding of Taxation , Taxpayer Morality , and Tax Compliance in Indonesia: The Importance of Tax Awareness. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 16(1), 1–14. https://doi.org/10.26740/jaj.v16n1.p1-p14
Sinuhaji, V. L., Purba, H., & Hutapea, J. Y. (2024). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. COSTING:Journal of Economic, Business and Accounting, 7.
Srirejeki, K., Berlianti, N. E., Wahyudin, Hasan, M. F., & Leo, S. A. (2025). Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Berbasis Core Tax Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Journal of Community Development, 6(1), 344–355.
Suparwati, N. P. G., & Herawati, N. T. (2024). Pengaruh Self Assessment System , Asistensi Relawan Pajak , dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada KPP Pratama Singaraja). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 14(2).
Yusnia, V. I., & Wicaksono, A. (2025). Kegiatan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan oleh Relawan Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Wilayah Sidoarjo Barat. Svarga Pena : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jeanyka Wulansari, Salsabila Munifatul Fadillah, Aulia Mawadah Wa Rohmah, Vonny Meylani Triana, Umi Nandiroh (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










