Fakta Dibalik Rendahnya Upah Minimum Kabupaten/Kotadi Provinsi Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.31294/perspektif.v22i1.12213Keywords:
Upah Minimum Kabupaten, Angkatan Kerja, Pendapatan PerkapitaAbstract
Upah minimum merupakan komponen penting bagi Masyarakat yang bekerja di sektor formal, saat ini
Jawa Tengah dikenal sebagai wilayah dengan upah termurah di Pulau Jawa. Pada tahun 2023 Jawa Tengah
ditetapkan sebagai daerah dengan upah minimum terendah di Indonesia yakni sebesar Rp 1.958.169,69. Penelitian
ini bertujuan untuk mengulas pengaruh beberapa indikator seperti : pertumbuhan ekonomi, inflasi, pendapatan
domestik regional bruto (PDRB), tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK), dan indeks pembangunan manusia
(IPM) terhadap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah khususnya pada periode
2000-2022. Studi ini melakukan uji regresi data panel (Fixed Effect Model) terhadap faktor-faktor sebagaimana
telah disebutkan sebelumnya. Data yang diolah merupakan data sekunder yang bersumber dari Badan Pusat
Statistik. Berdasarkan hasil pengujian, didapatkan bahwa pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, dan inflasi
berdampak positif signifikan terhadap UMK sementara TPAK dan IPM memiliki dampak negatif. Hal ini
berimplikasi pada perlunya peningkatan produktivitas penduduk Jawa Tengah agar terjadi peningkatan besaran
upah minimum ke taraf yang lebih ideal
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ayudya Purwani Putri, Masruri Muchtar, Pardomuan Robinson Sihombing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



