Pemanfaatan Instagram Sebagai Sarana Informasi Publik Humas Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan
Pemanfaatan Instagram Sebagai Sarana Informasi Publik Humas Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan
DOI:
https://doi.org/10.31294/pariwara.v3i1.2793Keywords:
Pemanfaatan Instagram, Sarana Informasi Publik Humas, Badan Kebijakan TransportasiAbstract
Kehadiran media sosial akan memudahkan dalam mengakses informasi kepada publik. Media sosial diartikan sebagai sarana yang digunakan untuk berbagi dan bertukar informasi. Instagram merupakan platform media sosial kedua setelah whatsapp yang paling sering digunakan. Adanya media sosial Instagram dapat mendukung akun @baketrans dengan membagikan informasi untuk masyarakat luas dengan menyajikan melalui konten kebijakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemanfaatan Instagram sebagai sarana informasi publik yang dilakukan Humas Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan dan untuk mengetahui apa saja hambatan serta tantangan Humas Baketrans dalam memanfaatkan Instagram sebagai sarana informasi publik. Penelitian ini menggunakan Teori Agenda Setting yang dicetuskan oleh McCombs dan 4 tahap proses kinerja Humas menurut Cutlip dan Center. Metode yang digunakan pada peneliti adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Informan berjumlah 2 orang dengan status sebagai Pranata Humas Ahli Pertama. Hasil penelitian dari analisis data dan pembahasan menunjukkan bahwa pemanfaatan Instagram sebagai sarana informasi publik menggunakan 4 proses kinerja Humas yaitu Pencarian Fakta dengan melakukan survey terkait konten yang akan dibagikan, Perencanaan dan Pemprograman dengan menggunakan agenda setting yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan Pusat dan juga menentukan ide-ide konten yang dituangkan ke dalam bank konten, Aksi dan Komunikasi yaitu Humas Baketrans membagikan postingan dengan memanfaatkan fitur-fitur yang terdapat di Instagram, serta Evaluasi yaitu membuat laporan yang isinya berupa engagement dan reach postingan Instagram setelah itu akan diberikan kepada sub coordinator Humas
Kata-kata Kunci: Pemanfaatan Instagram, Sarana Informasi Publik Humas, Badan Kebijakan Transportasi         Â
References
Ainussyifa, Z., Srisadono, W., Ismi Islami, D., Nilamsari, N., & Universitas Moestopo, G. (2022). Pemanfaatan Instagram Kementerian Sosial RI Dalam Meningkatkan Citra Pemerintah. Jurnal Cyber PR, 2(2), 133.
Amna, A. (2018). WhatsApp dan Konsep Jarak Sosial Baru Di Masyarakat Pendahuluan. Jurnal Ilmu Komunikasi. 1(2), 134–144.
Sandewi, C. J. (2018). Strategi Kampanye Politik Tim Pemenangan Pasangan Calon Hasanuddin–Anton Amanah (Hasanah)(Studi Kasus Kampanye Politik Dalam Penggunaan Media. 3, 52–74.
Syarifah Namira, A. (2022). Pemanfaatan Media Sosial Pada Aktivitas Digital Public Relations Dalam Meningkatkan Citra DPRD Provinsi Riau. http://repository.uir.ac.id/id/eprint/16895
Wildan Mochamad, S. (2022). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Layanan Informasi Pemerintahan Pada Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Kabupaten Bandung Barat. 4(1), 9–16
A., Morissan M. dkk. (2017). Metode Penelitian Survey. Jakarta : Kencana.
Sugiyono, P.D. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Untuk Penelitian Yang Bersifat : Eksplorairatif, Enterpretif dan Konstruktif. Edited by Y. Suryandari. Bandung : ALFABETA.
Abdussamad, Zucri. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makasar : CV Syakir Media Press.
Moleong, L.J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Bandung : PT. Remaja. Rosdakarya. Ritzer, G. (2003).
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D(2nd ed.). CV Alfabeta.
Silviani, I. (2020). Publik Relations Sebagai Solusi Komunikasi Krisis. Surabaya : PT. Scorpindo Media Pustaka.
Niken, W. R. (2018). Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial dalam Lembaga Pemerintah. Jakarta : Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Vika Yustia, Ichsan Widi Utomo, Rindana Intan Emelia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.