Sistem Informasi Pengendali Rincian Obyek Belanja Operasional Di Biro Hukum Kantor Gubernur Kalimantan Barat

Penulis

  • Dini Aljuniarti Putri Universitas Bina Sarana Informatika
  • Rabiatul Adwiya Universitas Bina Sarana Informatika
  • Latifah Latifah Universitas Bina Sarana Informatika

DOI:

https://doi.org/10.31294/justian.v2i02.998

Kata Kunci:

Sistem Informasi Akuntansi, Keuangan, Biaya Belanja Negara

Abstrak

Komputer adalah peralatan yang diciptakan untuk mempermudah pekerjaan manusia seiring dengan perkembangan dalam dunia pekerjaan dan teknologi yang mengharuskan serba cepat. Saat ini, Biro Hukum Kantor Gubernur Kalimantan Barat melakukan pencatatan manual dengan media Ms.Excel

sehingga rentan terjadi kesalahan dan membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga diharapkan dengan adanya Sistem Informasi Pengendali Rincian Objek Belanja ini dapat mempermudah proses perincian secara maksimal dan mempersingkat waktu pengecekan. Komputerisasi sistem merupakan solusi yang terbaik untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada pada Biro Hukum ini, serta diharapkan dengan adanya sistem yang terkomputerisasi yang akan dapat tercapai suatu kegiatan yang semakin efektif dan efisien dalam menunjang aktifitas pada Biro Hukum  ini. System yang dihasilkan membagi hak akses level menjadi 2 pengguna, yaitu hak akses level Ketua Subbag keuangan dan hak akses level staff Bendahara subbbag keuangan. Dimana setiap akses level memiliki batasan-batasan tersendiri terhadap aplikasi yang dibuat. Bendahara subbag keuangan dapat melihat laporan akhir pengeluaran belanja operasional, mengelola pengguna, mengelola transaksi belanja operasional, mengelola jenis transaksi belanja operasional, login dan logout. Sedangkan Ketua subbag keuangan hanya dapat melakukan login dan melihat hasil laporan pengendali belanja dan logout

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-01

Cara Mengutip

Aljuniarti Putri, D., Adwiya, R., & Latifah, L. (2021). Sistem Informasi Pengendali Rincian Obyek Belanja Operasional Di Biro Hukum Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Jurnal Sistem Informasi Akuntansi, 2(2), 53-59. https://doi.org/10.31294/justian.v2i02.998