Administrasi Pengadaan Barang Farmasi (Studi pada Klinik XYZ Kota Bogor)
DOI:
https://doi.org/10.31294/jab.v2i2.1643Keywords:
Administrasi, pengadaan , barang farmasiAbstract
Klinik sebagai salah satu fasilitas kesehatan tentunya harus menetapkan standar operasional dalam pengadaan barang farmasi seperti obat dan alat kesehatan. Selain itu Klinik juga harus memperhatikan penyimpanan obat dan alat Kesehatan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini dalam rangka menghindari obat yang kedaluwarsa ataupun rusak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan metode pengumpuan data observasi dan wawancara. Klinik telah melakukan tahapan-tahapan pengadaan barang farmasi yang dilakukan oleh Tim Logistik, mulai dari pengumpulan formulir permintaan barang dari masing-masing unit kerja, pengajuan pemesanan barang, pembuatan surat pesanan, penerimaan barang, penataan barang di gudang, pendistribusian barang, hingga mengarsipkan dokumen-dokumen yang terkait. Barang farmasi disimpan pada gudang farmasi dengan suhu dan tempat yang sesuai standar, barang-barang farmasi yang membutuhkan suhu dingin, disimpan pada kulkas dan selalu dipantau suhunya. Sistem penyimpanan barang farmasi dilakukan dengan menggunakan sistem FIFO/FEFO atau barang dengan kedaluwarsa lebih dahulu disimpan di bagian depan, sedangkan barang dengan kedaluwarsa lebih lama disimpan di bagian belakang
References
Afqary, M., Ishfahani, F., & Mahieu, M. T. R. (2018). Evaluasi Penyimpanan Obat dan Alat Kesehatan di Apotek Restu Farma. Jurnal Farmamedika (Pharmamedica Journal)2, 3(1), 10–20.
Akbar. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 16 Tahun 2018. Gastrointestinal Endoscopy, 10(1), 279–288. Diambil dari http://dx.doi.org/10.1053/j.gastro.2014.05.023%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gie.2018.04.013%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/29451164%0Ahttp://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=PMC5838726%250Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.gie.2013.07.022
Bastuti, S., Alfatiyah, R., Shobur, M., & Chandra, A. (2019). Manajemen Logistik (1 ed.). Tangerang Selatan.
Himayati, N., Joko, T., & Dangiran, H. L. (2018). Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Di Rumah Sakit TK. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 6.
Kemenkes RI. (2016). Pedoman Klasifikasi Izin Edar Alat Kesehatan. Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 29(9), 1689–1699.
Kemenkes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
Kemenkes RI. (2019). Permenkes No 7 tahun 2019 Kesehatan Lingkungan di Rumah Sakit.
Kementerian Kesehatan RI. (2016). Permenkes RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian.
Kementrian LHK. (2020). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. 1–52.
Lindawati, S. (2016). Penggunaan Metode Deskriptif Kualitatif Untuk Analisis Strategi Pengembangan Kepariwisataan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara. Seminar Nasional APTIKOM (SEMNASTIKOM), Hotel Lombok Raya Mataram, 833–837.
Munawaroh, M. (2020). Evaluasi Kesesuaian Penyimpanan Obat di Gudang Farmasi Rumah Sakit Umum Dr. H. Koesnadi Bondowoso.
Murdiana, H. E. (2019). Pengantar ilmu farmasi. Pengantar ilmu farmasi, 2–12.
Sulaiman. (2016). Pengaruh Perilaku Organisasi Terhadap Kinerja Pegawai Di Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa. 16–40.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Idah Yuniasih, Devia Natalia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.