Pengelolaan Manajemen Pajak Yang Tepat Dalam Mengelola Keuangan Bagi UMKM Perkumpulan Perempuan Wirausaha (PERWIRA)

Authors

  • Susan Rachmawati Universitas Bina Sarana Informatika
  • Eigis Yani Pramularso Universitas Bina Sarana Informatika
  • Imelda Sari Universitas Bina Sarana Informatika
  • Hana Luthfia Universitas Bina Sarana Informatika
  • Wiji Rahayu Universitas Bina Sarana Informatika

DOI:

https://doi.org/10.31294/abdiekbis.v1i2.866

Keywords:

Manajemen, pajak, UMKM

Abstract

Dunia usaha dalam operasionalnya mengenal berbagai fungsi yang dimana salah satunya adalah fungsi keuangan. Salah satu hal yang menjadi bagian fungsi keuangan dan tentunya sudah dikenal secara umum oleh dunia usaha adalah tentang perpajakan. Mengenai pajak ini tentu dunia usaha tidak sekedar mengenal saja tetapi perlu pemahaman yang lebih rinci. Dengan manajemen pajak yang baik, diharapkan dapat mendukung kegiatan dan menciptakan nilai positif bagi dunia usaha itu sendiri. Permasalahan yang ada dalam UMKM PERWIRA antara lain pengetahuan yang kurang terhadap manajemen pajak, terbatasnya SDM yang cakap dan juga fokus terhadap perpajakan. Oleh karena itu, perlu adanya solusi dalam manajemen pajak untuk UMKM di PERWIRA. Solusi yang dilakukan dengan memberikan pelatihan tentang pemahaman manajemen pajak yang tepat sebagai salah satu sarana yang dapat digunakan dalam pengelolaan keuangan bagi UMKM di PERWIRA. Metode pelaksanaan terkait manajemen pajak yang tepat dalam mengelola keuangan UMKM PERWIRA yaitu dengan melakukan observasi untuk melihat gambaran mengenai kegiatan UMKM PERWIRA, serta mengidentifikasi permasalahan yang timbul. Tahap pelaksanaannya memberikan pelatihan dan pemahaman mengenai manajemen pajak dengan memberikan materi secara langsung. Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut diakhiri dengan dilakukan adanya evaluasi dan monitoring dengan cara membagi kuesioner untuk peserta. Adapun luaran yang ingin dicapai antara lain artikel di media elektronik yang direlease dalam media website serta diharapkan pengetahuan peserta pengabdian masyarakat tentang manajemen pajak yang tepat menjadi meningkat.

 

References

Ayza. (2017). Hukum Pajak Indonesia. Kencana.

Firmansyah, A. a. (2019). Edukasi dan Pendampingan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pada UMKM XYZ. Intervensi Komunitas, I(1), 1-7.

Hamdani. (2020). Mengenal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lebih Dekat. CV.Uwais Inspirasi Indonesia.

Pratama, R. (2020). Pengantar Manajemen. Deepublish.

Prihatiningtias, Y. a. (2021). Peningkatan Pengetahuan Aspek Perpajakan dan Kualitas Pengelolaan Produk Pada Kelompok UMKM. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 4(1), 78-89.

Downloads

Published

2022-11-05